Resum Buku Bank Budgeting Teguh Pudjo Muljono_BAB X

ANGGARAN PERMODALAN BANK

A.    BENTUK-BENTUK  MODAL BANK
Modal adalah sejumlah dana yang ditanamkan ke dalam suatu badan usaha oleh para pemiliknya untuk melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang akan dilakukan. Bagi bank, modal besar yang dimiliki akan menimbulkan kepercayaan lebih besar dari nasabahnya untuk mendepositkan dananya di bank tersebut. Dengan dana yang besar tentu bank dapat mengembangkan bisnisnya menjadi semakin besar.
a.      Modal Inti
Modal ini terdiri dari
1.      Modal Disetor, yaitu modal yang telah disetor oleh para pemiliknya.
2.      Agio Saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
3.      Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Termasuk juga modal dari donasi pihak luar.
4.      Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.
5.      Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
6.      Laba Yang Ditahan (Retained Earnings), yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
7.      Laba Tahun Lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
8.      Laba Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami kerugian pada tahun berjalan, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.

b.      Modal Pelengkap
Modal ini terdiri dari :
1.      Cadangan Revaliasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2.      Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
3.      Modal Pinjaman (Modal Kuasi), yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang sifatnya seperti modal.
4.      Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari bank Indonesia, minimal berjangka 5 tahun, dan pelunasan sebelum jatuh tempo harus atas persetujuan Bank Indonesia.


B.     KEBIJAKAN PENGENDALIAN MODAL
Langkah pertama yang harus di lakukan oleh manajemen bank dalam upaya peningkatan modal adalah harus dapat memenuhi ketentuan legalitas tentang kebutuhan modal minimum. Baru selanjutnya mengkomposisikan permodalan dan jumlah permodalan yang ada dapat ditingkatkan lagi secara terus menerus agar dapat melakukan ekspansi usahanya.


a.      Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
1.      Dasar Perhitungan Kebutuhan Modal
Perhitungan penyediaan modal minimum atau kecukupan modal bank (capital adequacy) didasarkan kepada rasio atau perbandingan antara modal yang dimiliki bank dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Aktiva dalam perhitungan ini mencakup aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga.
2.      Bobot Resiko Aktiva Neraca
0 %
1)      Kas
2)      Emas dan Mata Uang Emas
3)      Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh, atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v  Pemerintah pusat RI
v  Bank Indonesia
v  Bank sentral Negara lain
v  Pemerintah pusat Negara lain.
4)      Tagihan yang dijamin dengan uang kas, uang kertas asing, emas, mata uang emas serta giro, deposito dan tabungan pada bank yang bersangkutan sebesar nilai jaminannya.
20 %
1)      Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh, atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v  Bank-bank didalam negeri (termasuk kantor cabang bank asing)
v  Pemerintah daerah di Indonesia
v  Lembaga non-departemen di RI
v  Bank-bank pembangunan multilateral seperti : ABD,IDB,IBRD,AFDB dan EIB
v  Bank-bank diluar negeri
2)      Tagihan dalam rangka inkaso kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dijamin oleh hipotek pertama dengan tujuan untuk dihuni.
3)      Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh, atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh BUMN dan perusahaan milik pemerintah Negara lain.
50 %
1)      Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh,atau surat   berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v  BUMN atau BUMD
v  Perusahaan milik pemerintah pusat Negara non-OECD
v  Koperasi
v  Perusahaan swasta
v  Perorangan
v  Lain-lain
2)      Penyetoran yang tidak dikonsolidasikan
3)      Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku)
4)      Rupa-rupa aktiva
5)      Antar kantor aktiva neto.
3.      Bobot Risiko Aktiva Administrasi
v  Tahap Pertama
Penetapan faktor konversinya, yaitu faktor tertentu yang digunakan untuk mengkonversikan aktiva administrative kedalam aktiva neraca yang menjadi padannannya.
v  Tahap Kedua
Menghitung bobot risiko aktiva administrative dengan mengalikan faktor konversi dengan bobot risiko aktiva neraca padanannya.
4.      Cara Perhitungan Kebutuhan Modal
a)      Kebutuhan modal berdasarkan ATMR tesebut penjumlahan ATMR minimum bank dihitung. Sejalan dengan prinsip tersebut ATMR merupakan aktiva neraca dan ATMR aktiva administrative
v  ATMR aktiva neraca mengalihkan nilai bersangkutan dengan diperoleh dengan cara nominal aktiva yang bobot risikonya
v  ATMR aktiva administrative diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal rekening administrative yang bersangkutan dengan bobot dari risikonya.
b)      Kewajiban penyediaan modal rant sebesar 8 % ATMR
c)      Rasio modal bank dihitung dengan membandingkan modal tersebut dengan ATMR
d)     Setelah membandingkan rasio modal, maka dapat diketahui apakah bank yang bersangkutan sesuai ketentuan atau tidak.
b.      Upaya Peningkatan Modal
Untuk mempertahankan dan memelihara populasi jumlah modal yang memadai menurut ketentuan bank sentral yang ada dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pengendalian ATMR
Mengingat jumlah modal minimum yang diperlukan menurut bank sentral adalah jumlah modal inti dan pelengkap dibagi dengan ATMR yang nimimal harus menghasilkan angka tidak boleh lebih kecil dari 8%, maka apabila jumlah modal inti dan modal pelengkap tidak dapat diperbesar maka otomatis jumlah ATMR yang harus dikendalikan. Pengendalian ATMR tidak hanya dalam bentuk pembatasan ekspansi kredit baru atau menambahkan aktiva baru saja, tetapi dapat juga dengan cara melakukan penggeseran aktiva-aktiva yang bobotnya risikonya diganti dengan aktiva-aktiva yang bobot  risikonya rendah. Dengan cara ini menghasilkan jumlah ATMR yang konstan walaupun total earning asset secara keseluruhan mengalami pertumbuhan.
2.      Menambah Setoran Modal
Untuk memperbesar permodalan  (modal inti) dari suatu bank dapat ditempuh melalui penambahan modal yang disetor oleh para pemilik saham, baik untuk bank sudah Go Public maupun yang belum Go Public penambahan setoran modal ini akan dapat langsung menambah jumlah modal bank yang bersangkutan. Yang jadi masalah yaitu bagaiman prosedur yang harus ditempuh untuk penambahan modal yang telah disetor melalui pasar modal mengingat penambahan modala dari pemilik modal yang belum Go  public bersifat sangat terbatas pada kemampuan pemnegang saham yang ada. Secara garis besar prosedur penjualan modal melaui pasar modal dapat diuraikan sebagai berikut:
a)      Perumusan kebijakan permodalan
b)      Penyerahan letter of intent kepada Bapepam
c)      Penunjukan lembaga penunjang untuk emisi saham
d)     Persiapan kelengkapan syarat-syarat administrasi
e)      Pendaftaran ke Bapepam
f)       Pembahasan dengan pihak Bapepam
g)      Dengar pendapat terbatas
h)      Penawaran saham  melalui primary market
3.      Mempertinggi Agio Saham
Bank yang dapat selalu menjaga performancenya dengan baik terutama tingkat profitabilitasnya yang tingga dan mampu membagiakan dividen dengan baik serta prospek usahanya selalu dapat berkembang dan dapat memenuhi ketentuan. Prudential banking regulation dengan baik, maka ada kemungkinan nilai saham dari bank tersebut di pasar sekunder akan dapat lebih besar dari nilaii nominalnya. Selisih antara nilai pasar saham yang lebih besar dari harga nominal tersebut memiliki saham yang mempunyai agio yang tinggi maka agio saham tersebut akan otomatis menjadi sumber modal inti dari bank yang bersangkutan.
4.      Plow Back Policy
Untuk menambah permodalan bank yang bersangkutan maka jumlah laba yang dihasilkan dapat ditanamkan kembali dalam bank yang bersangkutan, dalam berbagai bentuk antara lain:
a)      Laba yang ditahan
b)      Stock dividen
c)      Stock splits
d)     Pembentukan cadangan

5.      Penambahan modal pelengkap
Disamping modal inti, masih terdapat modal pelengkap yang secara keseluruhan dapat diakui sebesar 100% dari modal intinya. Dengan demikian penambahan modal inti akan mempunyai potensi multiplier effeck terhadap penambahan modal secara keseluruhan menjadi dua kali, yaitu satu bagian dari modal inti itu sendiri dan satu bagian lainnya dari modal pelengkap. Sedangkan penambahan modal pelengkap dapat diusahakan dari berbagai mcam sumber antara lain:
a)      Revaluasi aktiva tetap
b)      Melalui pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif
c)      Penambahan modal pinjaman
d)     Pinjaman subordinasi


C.    REKAPITULASI ANGGARAN PERMODALAN

Setelah mengetahui jenis-jenis permodalan yang ada pada suatu bank, tata cara perhitungan kebutuhan modal umum, upaya-upaya untuk menambah permodalan, maka perlu disusun rekapitulasi anggaran permodalan.

0 komentar: