ANGGARAN PERMODALAN BANK
A.
BENTUK-BENTUK MODAL BANK
Modal adalah
sejumlah dana yang ditanamkan ke dalam suatu badan usaha oleh para pemiliknya
untuk melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang akan dilakukan. Bagi bank,
modal besar yang dimiliki akan menimbulkan kepercayaan lebih besar dari
nasabahnya untuk mendepositkan dananya di bank tersebut. Dengan dana yang besar
tentu bank dapat mengembangkan bisnisnya menjadi semakin besar.
a.
Modal
Inti
Modal ini terdiri dari
1.
Modal
Disetor, yaitu modal yang telah disetor oleh para pemiliknya.
2.
Agio
Saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat
harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
3.
Modal
Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut
dijual. Termasuk juga modal dari donasi pihak luar.
4.
Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba
bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.
5.
Cadangan
Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota.
6.
Laba
Yang Ditahan (Retained Earnings), yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi
pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk
tidak dibagikan.
7.
Laba
Tahun Lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum
ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut
menjadi faktor pengurang dari modal inti.
8.
Laba
Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah
dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang
diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami
kerugian pada tahun berjalan, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor
pengurang dari modal inti.
b.
Modal
Pelengkap
Modal ini terdiri dari :
1.
Cadangan
Revaliasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian
kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pajak.
2.
Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara
membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung
kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat tidak diterimanya kembali sebagian
atau seluruh aktiva produktif.
3.
Modal
Pinjaman (Modal Kuasi), yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat
yang sifatnya seperti modal.
4.
Pinjaman
subordinasi, yaitu pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada
perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari
bank Indonesia, minimal berjangka 5 tahun, dan pelunasan sebelum jatuh tempo
harus atas persetujuan Bank Indonesia.
B.
KEBIJAKAN
PENGENDALIAN MODAL
Langkah pertama
yang harus di lakukan oleh manajemen bank dalam upaya peningkatan modal adalah
harus dapat memenuhi ketentuan legalitas tentang kebutuhan modal minimum. Baru
selanjutnya mengkomposisikan permodalan dan jumlah permodalan yang ada dapat
ditingkatkan lagi secara terus menerus agar dapat melakukan ekspansi usahanya.
a.
Tata
Cara Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
1.
Dasar
Perhitungan Kebutuhan Modal
Perhitungan
penyediaan modal minimum atau kecukupan modal bank (capital adequacy)
didasarkan kepada rasio atau perbandingan antara modal yang dimiliki bank dan
jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Aktiva dalam perhitungan ini
mencakup aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat
administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat
kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga.
2.
Bobot
Resiko Aktiva Neraca
0 %
|
1)
Kas
2)
Emas dan Mata Uang Emas
3)
Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh, atau surat
berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v
Pemerintah pusat RI
v
Bank Indonesia
v
Bank sentral Negara lain
v Pemerintah
pusat Negara lain.
4)
Tagihan yang dijamin dengan uang kas, uang kertas asing, emas,
mata uang emas serta giro, deposito dan tabungan pada bank yang bersangkutan
sebesar nilai jaminannya.
|
20 %
|
1)
Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin oleh, atau surat
berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v Bank-bank didalam negeri (termasuk kantor
cabang bank asing)
v Pemerintah daerah di Indonesia
v Lembaga non-departemen di RI
v Bank-bank pembangunan multilateral seperti :
ABD,IDB,IBRD,AFDB dan EIB
v Bank-bank diluar negeri
2) Tagihan dalam rangka inkaso kredit
kepemilikan rumah (KPR) yang dijamin oleh hipotek pertama dengan tujuan untuk
dihuni.
3)
Tagihan kepada, atau tagihan
yang dijamin oleh, atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh
BUMN dan perusahaan milik pemerintah Negara lain.
|
50 %
|
1)
Tagihan kepada, atau tagihan yang dijamin
oleh,atau surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh :
v BUMN atau
BUMD
v Perusahaan
milik pemerintah pusat Negara non-OECD
v Koperasi
v Perusahaan
swasta
v Perorangan
v Lain-lain
2)
Penyetoran yang tidak dikonsolidasikan
3)
Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku)
4)
Rupa-rupa aktiva
5)
Antar kantor aktiva neto.
|
3.
Bobot
Risiko Aktiva Administrasi
v Tahap Pertama
Penetapan faktor konversinya, yaitu faktor tertentu yang digunakan
untuk mengkonversikan aktiva administrative kedalam aktiva neraca yang menjadi
padannannya.
v Tahap Kedua
Menghitung bobot risiko aktiva administrative dengan mengalikan
faktor konversi dengan bobot risiko aktiva neraca padanannya.
4.
Cara
Perhitungan Kebutuhan Modal
a) Kebutuhan modal berdasarkan ATMR
tesebut penjumlahan ATMR minimum bank dihitung. Sejalan dengan prinsip tersebut
ATMR merupakan aktiva neraca dan ATMR aktiva administrative
v ATMR aktiva neraca mengalihkan
nilai bersangkutan dengan diperoleh dengan cara nominal aktiva yang bobot
risikonya
v ATMR aktiva administrative
diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal rekening administrative yang
bersangkutan dengan bobot dari risikonya.
b)
Kewajiban
penyediaan modal rant sebesar 8 % ATMR
c)
Rasio
modal bank dihitung dengan membandingkan modal tersebut dengan ATMR
d)
Setelah
membandingkan rasio modal, maka dapat diketahui apakah bank yang bersangkutan
sesuai ketentuan atau tidak.
b.
Upaya
Peningkatan Modal
Untuk mempertahankan dan memelihara populasi jumlah modal yang
memadai menurut ketentuan bank sentral yang ada dapat dilakukan dengan cara :
1.
Pengendalian
ATMR
Mengingat jumlah
modal minimum yang diperlukan menurut bank sentral adalah jumlah modal inti dan
pelengkap dibagi dengan ATMR yang nimimal harus menghasilkan angka tidak boleh
lebih kecil dari 8%, maka apabila jumlah modal inti dan modal pelengkap tidak
dapat diperbesar maka otomatis jumlah ATMR yang harus dikendalikan.
Pengendalian ATMR tidak hanya dalam bentuk pembatasan ekspansi kredit baru atau
menambahkan aktiva baru saja, tetapi dapat juga dengan cara melakukan
penggeseran aktiva-aktiva yang bobotnya risikonya diganti dengan aktiva-aktiva
yang bobot risikonya rendah. Dengan cara
ini menghasilkan jumlah ATMR yang konstan walaupun total earning asset secara
keseluruhan mengalami pertumbuhan.
2.
Menambah
Setoran Modal
Untuk
memperbesar permodalan (modal inti) dari
suatu bank dapat ditempuh melalui penambahan modal yang disetor oleh para
pemilik saham, baik untuk bank sudah Go Public maupun yang belum Go Public
penambahan setoran modal ini akan dapat langsung menambah jumlah modal bank
yang bersangkutan. Yang jadi masalah yaitu bagaiman prosedur yang harus
ditempuh untuk penambahan modal yang telah disetor melalui pasar modal
mengingat penambahan modala dari pemilik modal yang belum Go public bersifat sangat terbatas pada kemampuan
pemnegang saham yang ada. Secara garis besar prosedur penjualan modal melaui
pasar modal dapat diuraikan sebagai berikut:
a)
Perumusan
kebijakan permodalan
b)
Penyerahan
letter of intent kepada Bapepam
c)
Penunjukan
lembaga penunjang untuk emisi saham
d)
Persiapan
kelengkapan syarat-syarat administrasi
e)
Pendaftaran
ke Bapepam
f)
Pembahasan
dengan pihak Bapepam
g)
Dengar
pendapat terbatas
h)
Penawaran
saham melalui primary market
3.
Mempertinggi
Agio Saham
Bank yang dapat
selalu menjaga performancenya dengan baik terutama tingkat profitabilitasnya
yang tingga dan mampu membagiakan dividen dengan baik serta prospek usahanya
selalu dapat berkembang dan dapat memenuhi ketentuan. Prudential banking
regulation dengan baik, maka ada kemungkinan nilai saham dari bank tersebut di
pasar sekunder akan dapat lebih besar dari nilaii nominalnya. Selisih antara
nilai pasar saham yang lebih besar dari harga nominal tersebut memiliki saham
yang mempunyai agio yang tinggi maka agio saham tersebut akan otomatis menjadi
sumber modal inti dari bank yang bersangkutan.
4.
Plow
Back Policy
Untuk menambah
permodalan bank yang bersangkutan maka jumlah laba yang dihasilkan dapat
ditanamkan kembali dalam bank yang bersangkutan, dalam berbagai bentuk antara
lain:
a)
Laba
yang ditahan
b)
Stock
dividen
c)
Stock
splits
d)
Pembentukan
cadangan
5.
Penambahan
modal pelengkap
Disamping modal
inti, masih terdapat modal pelengkap yang secara keseluruhan dapat diakui
sebesar 100% dari modal intinya. Dengan demikian penambahan modal inti akan
mempunyai potensi multiplier effeck terhadap penambahan modal secara
keseluruhan menjadi dua kali, yaitu satu bagian dari modal inti itu sendiri dan
satu bagian lainnya dari modal pelengkap. Sedangkan penambahan modal pelengkap
dapat diusahakan dari berbagai mcam sumber antara lain:
a)
Revaluasi
aktiva tetap
b)
Melalui
pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif
c)
Penambahan
modal pinjaman
d)
Pinjaman
subordinasi
C.
REKAPITULASI
ANGGARAN PERMODALAN
Setelah
mengetahui jenis-jenis permodalan yang ada pada suatu bank, tata cara
perhitungan kebutuhan modal umum, upaya-upaya untuk menambah permodalan, maka
perlu disusun rekapitulasi anggaran permodalan.
0 komentar:
Posting Komentar